Hukum Publik
“Top & Partners” Law Firm
– Pendahuluan
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan publik seperti pembunuhan yang diatur oleh hukum publik karena mencakup kepentingan seluruh masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara sebagai pemerintah dan pribadi.
Progress Report
Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa LAW FIRM “TOP & PARTNERS”, Advokat dan Legal Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jenis Kasus
Hukum Pidana
Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.
Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.
Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.
Ketentuan Biaya
Sebagai lembaga penyedia jasa pelayanan advokat dan konsultan hukum, kami memiliki peraturan dalam biaya yang akan dikeluarkan oleh klien atas jasa yang telah kami berikan. Ketentuannya tertulis sebagai berikut :
KLIEN TETAP
- Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
- Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
- Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
- Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:
- Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
- Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
KLIEN TIDAK TETAP
-
KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :
- Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
KLIEN YANG BERPERKARA / MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
- Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
- Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
- Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
- Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran
Kasus Yang Telah Ditangani
Klien Yang Puas
Blog News Article
Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya
Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya, Penerjemah tersumpah bertanggung jawab untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya
Apostille Legalisasi Online Dokumen Indonesia ke Luar Negeri
Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik masyarakat Indonesia maupun Asing
Telusuri Perkara Via SIPP
Telusuri proses perkara secara Online? Kenapa tidak, yuk kenalan dengan SIPP, aplikasi online yang membantu penelusuran proses perkara di Pengadilan
Pintar Buka Usaha Sendiri
Buka Usaha sendiri? Bikin perusahaan sendiri? Kenapa tidak, Pelajari dan temukan daftar link penting yang membantu anda di sini.

Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.
Founder
"Berangkat dari pengalaman, banyak hal-hal yang harus diperjuangkan"

Top Lawyers Indonesia.

Head Office
Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

Branch Office
Jln. Sultan Hasanudin No. 73 Kelurahan Mayure, Kec. Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB
