Bagi anda yang sudah pernah daftar merek pastinya juga mungkin pernah mengalami mendapatkan surat oposisi atau keberatan dari Pihak lain. Keberatan terkait merek yang didaftarkan, khususnya perihal kemiripan kata atau penamaan. Atau bagi anda yang belum pernah daftar merek sama sekali, bagus juga membaca ulasan kali ini.

Surat Keberatan Ketika Daftar Merek? Jangan Panik

Ketentuan Daftar Merek

Sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana menjawab surat keberatan (oposisi) terkait pendaftaran merek, ada baiknya anda memperhatikan terlebih dahulu sejumlah ketentuan terkait pendaftaran merek sebagai berikut :

  1. Pastikan sebelum melakukan pendaftaran Merek, anda melakukan pengecekan merek terlebih dahulu melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  2. Pastikan bahwa anda memiliki merek yang spesifik atau memiliki ciri khas. Artinya jikapun ada kemiripan kata, pastikan bahwa kata selanjutnya atau phrase selanjutnya belum ada dalam database PDKI;
  3. Ada baiknya merek yang anda daftarkan dilengkapi dengan logo khas yang membedakan dari merek atau logo lainnya.

Baca juga : Permohonan paspor ditolak, uang permohonan yang telah disetorkan hangus??

Solusi Ketika Menjawab Surat Keberatan

Nah ketika pendaftaran merek telah dilakukan, maka akan dilakukan publikasi (selama 2 bulan) dalam rangka memastikan bahwa tidak ada pihak yang akan keberatan atas pendaftaran merek tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi atas layanan pendaftaran merek yang di selenggarakan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Namun apabila anda dalam kurun waktu publikasi tersebut mendapat surat oposisi atau keberatan atas merek yang di daftarkan, jangan langsung panik ya. Karena siapapun berhak keberatan, namun belum tentu keberatan tersebut dikabulkan. Selama Sejumlah ketentuan di atas tadi sudah dipenuhi, maka anda hanya perlu membuat surat jawaban oposisi atau sanggahan.

Berikut ini beberapa tips menjawab surat oposisi yang pernah kami lakukan dalam rangka mendaftarkan merek melalui laman https://merek.dgip.go.id/ sebagai berikut :

  1. Pastikan anda membaca surat oposisi dari pihak lain dengan cermat, teliti apa saja yang menjadi point keberatan pihak lain tersebut dan inventarisir atau catat point-pointnya;
  2. Setelah itu anda dapat menjawab satu persatu poin-poin keberatan dengan disertai alasan atau argumen dan bukti yang cukup;
  3. Biasanya yang menjadi faktor keberatan dari pihak lain adalah poin kemiripan kata, atau diftong (bunyi, pelafalan) dari suatu merek, sehingga yang perlu diperhatikan adalah anda harus mengingat kembali analisa awal saat melakukan pengecekan di laman PDKI;
  4. Beberapa data merek yang telah terdaftar dan memiliki kemiripan dengan merek dari pihak lain yang keberatan dapat digunakan sebagai acuan atau perbandingan dalam surat sanggahan atau jawaban anda;
  5. Apabila yang menjadi point keberatan adalah salah satu kata dalam merek anda, pastikan anda memiliki data analisa yang cukup mengenai arti kata berdasarkan KBBI atau literasi bahasa yang ada, sehingga anda bisa menjelaskan bahwa kata tersebut lazim di pakai bahkan oleh beberapa merek terdaftar lainnya;
  6. Pastikan juga bahwa merek pihak lain tersebut tidak sama secara keseluruhan dengan merek yang anda daftarkan, sehingga anda dapat menjelaskan perbedaannya secara pasti, baik dari sisi asal muasal atau latar belakang penggunaannya maupun dari klaim kemiripannya.

Nah apabila anda masih merasa ragu atau bingung, jangan khawatir karena anda bisa juga berkonsultasi dengan kami via chat bang Top atau datang langsung ke alamat kantor kami. Karena apabila Merek anda ditolak, uang pendaftaran pun hanguslah sudah. Sedia payung sebelum hujan, pastikan langkahnya benar sebelum menyesal.

Salam hangat bang Top, semoga bermanfaat. Baca juga : Jangan Salah, Pengesahan Dokumen Tidak Cukup Hanya Dengan Apostille

Verified by MonsterInsights