Buka Usaha sendiri? Kenapa tidak, Pelajari dan temukan daftar link penting sebelum buka usaha sendiri di sini.

Buka Usaha Sendiri, Kenapa tidak?

Siapa yang tidak ingin punya usaha sendiri? Mengelola usaha dan keuangan perusahaan sendiri, tentu saja semua orang pasti mau, apalagi jadi bos di perusahaan sendiri.

Namun ada beberapa hal yang perlu anda ketahui seputar membuka usaha sendiri yang akan menjadi dasar penting dalam hal perijinan berusaha maupun administrasi lainnya.

Lalu apa saja yang perlu anda ketahui? Simak penjelasannya berikut ini

Apa Saja yang harus disiapkan sebelum Buka Usaha Sendiri?

Ada Beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin membuka usaha, yang paling pondasi adalah memilih jenis usaha, menentukan modal usaha dan bagaimana usaha itu akan dijalankan.

Namun sebelum itu, seorang pengusaha harus terlebih dahulu mengurus berbagai pemenuhan administrasi, antara lain :

  1. Membuat akta pendirian Usaha bagi yang langsung berbadan hukum
  2. Mendaftar PT Perorangan bagi pengusaha perseorangan yang ingin punya PT Pribadi berbadan Hukum
  3. Mendaftarkan usahanya baik perorangan maupun badan hukum untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Mengurus Ijin Usahanya
  5. Mengurus NPWP pribadi maupun perusahaan
  6. Mendaftarkan Merek dagangnya
  7. Melaporkan pajak atas usahanya

Nah, panjang ya ada 7 point yang menjadi penting saat anda ingin mendirikan sebuah usaha. Lalu dimana dan bagaimana anda yang baru mau buka usaha ini bisa mengurus semua pemenuhan administrasi di atas?

Dimana mengurus pemenuhan Administrasi dan Ijin usaha jika Ingin Buka Usaha Sendiri?

Kemudian untuk mengurus pemenuhan administrasi dan ijin usaha dapat di lihat pada list di bawah ini :

  1. Membuat akta pendirian Usaha bagi yang langsung berbadan hukum (notaris)
  2. Mendaftar PT Perorangan bagi pengusaha perseorangan yang ingin punya PT Pribadi berbadan Hukum (AHU Online)
  3. Mendaftarkan usahanya baik perorangan maupun badan hukum untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Aplikasi OSS
  4. Mengurus Ijin Usahanya melalui Aplikasi OSS (sudah ada menu ajukan PB-UMKU atau perijinan Berusaha)
  5. Mengurus NPWP pribadi maupun perusahaan (Pajak Online)
  6. Mendaftarkan Merek dagangnya (KI online)
  7. Melaporkan pajak atas usahanya (Pajak Online)

Apa Kegunaan semua Jenis Perijinan dan Administrasi saat Buka usaha sendiri?

Adapun kegunaan dari pemenuhan berbagai jenis perijinan dan administrasi usaha ini antara lain sebagai berikut :

  1. Akta pendirian adalah dasar hukum bagi sebuah badan usaha seperti PT, CV, Yayasan dsb yang mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak untuk bertindak dalam menjalankan usahanya, melindungi hak dan kewajiban semua pemegang saham yang tergabung dalam pendiriannya;
  2. Bagi perorangan yang ingin buka usaha sendiri atau PT Pribadi berbadan hukum (Perseroan Perorangan) bisa mendapatkan sertifikat PT Perorangan yang saat ini sudah bisa diterbitkan tanpa membutuhkan akta notaris. Produk ini milik Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal AHU, murah cuma bayar 50rb saja sudah punya PT sendiri (khusus UMKM)
  3. Pengusaha wajib punya NIB atau nomor induk Berusaha yang di terbitkan oleh aplikasi OSS (online submission system), tujuannya untuk memudahkan pelaku usaha mengakses perijinan ke jenjang selanjutnya, memudahkan pengenalan klasifikasi dan resiko berusaha karena secara otomatis akan terlihat dalam akun masing-masing. Selain itu pengusaha juga bisa mengajukan penambahan atau edit jenis kegiatan usaha tanpa ribet, cukup di saku akun.
  4. Urus Ijin usaha melalui OSS sudah terintegrasi kok, ijin usaha ini untuk membantu anda agar saat menjalankan usahanya tidak terkendala atau terbentuk aturan-aturan sesuai dengan lapangan usahanya. Artinya kalau ijin usaha sudah terbit, pengusaha pun nyaman dong menjalankan usahanya
  5. NPWP menjadi persyaratan dasar hampir di semua aplikasi online saat ini, sehingga NPWP wajib dimiliki terutama oleh orang yang memang ingin buka usaha. Ini bentuk ketaatan kita terhadap negara juga sih
  6. Merek dagang harus di daftar ya, karena ini adalah aset yang harus di jaga bahkan sebelum launching itu produk dagangannya. Contoh merek KFC misalnya, sudah punya nama besar tapi belum daftar Merek, ya siapa saja bisa mengklaim itu adalah merek dagang mereka, atau bahkan meniru produk mereka dan diberi label KFC. Karena aturan daftar merek itu First to File ya, siapa yang duluan daftar, dialah pemegang hak mereknya
  7. Lapor pajak itu penting loh, dikutip dari laman Pajakku.com dipaparkan bahwa pengusaha yang tidak membayar pajak atau tidak lapor pajak maka akan dikenai sanksi berupa denda dengan nominal tertentu atau pidana penjara bahkan sampai ijin Usahanya dicabut atau dibekukan.

Bagaimana Mengakses Semua layanan berusaha Secara online?

Cara mengakses semua layanan pemenuhan administrasi dan Ijin usaha secara online dapat dilihat pada list di bawah ini:

DAFTAR LINK KEPENGURUSAN ADMINISTRASI BERUSAHA DAN IJIN USAHA LAINNYA

NOFUNGSIALAMAT SITUSKET
1kepengurusan perijinan berusaha terpadu (NIB)https://oss.go.id/Penerbitan NIB otomatis NPWP badan secara otomatis
2pengajuan sertifikasi Halalhttps://ptsp.halal.go.id/loginAda pendampingan gratis juga untuk pengajuan sertifikasi halal
3permohonan pengajuan npwp dan pelaporan pajakhttps://ereg.pajak.go.id/login
4e-materai https://e-meterai.co.id/https://www.e-meterai.live
https://meterai-elektronik.com/
banyak juga provider lainnya, bisa search google
5pendaftaran merekhttps://merek.dgip.go.id/sebelum daftar merek sebaiknya konsultasi dulu, karena kalo ditolak duit pendaftaran hangus
6pendaftaran PT peroranganhttps://ptp.ahu.go.id/Cukup modal 50rb dapat beli nama PT dan punya PT berbadan hukum, tanpa notaris
7pemesanan Voucher nama PThttps://ahu.go.id/billing/voucher/tambahnomor voucher adalah nomor billing
8Cek merekhttps://pdki-indonesia.dgip.go.id/cek dulu supaya merek ga sama, uang hangus kalo ditolak
9Cek nama PThttps://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannamacek nama pt untuk tahu apakah nama PT yang diinginkan tersedia atau sudah digunakan orang lain

Terakhir, apabila ada pertanyaan seputar tulisan ini atau ingin konsultasi untuk pendirian badan usaha, dapat langsung menghubungi bang TOP di SINI

Verified by MonsterInsights