Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id Legalisasi Apostille adalah layanan legalisasi online untuk dokumen dari Indonesia yang diakui dan dapat digunakan di luar negeri, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing dari negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Layanan ini telah tersedia untuk publik sejak 4 Juni 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan resmi diluncurkan pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Layanan ini kini dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di https://apostille.ahu.go.id/.
Apa itu Apostille?
Apostille adalah sebuah proses sertifikasi yang digunakan untuk melegitimasi tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen publik sehingga dapat diakui dan digunakan secara internasional oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Proses ini dilakukan melalui pencocokan dokumen dengan spesimen tanda tangan, cap, atau segel yang disimpan oleh otoritas yang berwenang, dalam hal ini salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Dokumen yang dapat diajukan untuk Apostille mencakup berbagai jenis dokumen publik, seperti akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai, surat nikah, dan dokumen lainnya yang sering digunakan dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan antarnegara, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri.
Dengan mendapatkan Apostille, dokumen tersebut dianggap sah dan diakui di semua negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille, sehingga memudahkan penggunaannya untuk keperluan resmi di luar negeri tanpa memerlukan proses legalisasi yang berulang-ulang di setiap negara.
Baca juga : Apostille Legalisasi Online Dokumen Indonesia ke Luar Negeri
Negara yang Menerima Apostille
Apostille dari Indonesia diakui oleh 122 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara. Untuk daftar lengkap negara yang menerima layanan ini, silakan klik di sini atau download daftar negara.
Biaya Apostille
Legalisasi Apostille dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000 per dokumen sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap provinsi atau bagi yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat dapat mendatangi Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB.
Contoh Kasus: Legalisasi Akta Perkawinan Antar Negara
Jika seorang warga negara Slovakia menikah dengan warga negara Indonesia dari Lombok, akta nikah atau Marital Certificate harus dilegalisasi di dua kementerian: Kementerian Agama (akses di sini) dan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU atau Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap provinsi.
Bagi warga negara asing non-anggota Konvensi Apostille, legalisasi juga harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri (dengan download aplikasi Kemenlu Apps untuk registrasi awal dan panduan) serta terjemahan akta nikah ke dalam bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah yang diakui oleh negara tujuan.
Baca Juga:
- Mekanisme Legalisasi Dokumen Bagi WNA di Luar Konvensi Apostille
Beberapa negara juga telah merilis daftar penerjemah tersumpah yang mereka akui di situs resmi kedutaan besar mereka.
Semoga bermanfaat.
Recent Comments