Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id Banyak orang bertanya-tanya apakah benar jika permohonan paspor ditolak, uang yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan. Jawabannya adalah benar. Berikut penjelasannya:

Penolakan Permohonan dan Uang Hangus

Permohonan paspor yang ditolak dengan konsekuensi biaya yang hangus umumnya terjadi pada mereka yang mengajukan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk permohonan paspor secara online.

Proses Pengajuan melalui M-Paspor

  1. Instalasi Aplikasi: Instal aplikasi M-Paspor dari Playstore dan buat akun personal.
  2. Pendaftaran Online: Daftar online dan unggah persyaratan yang diminta melalui fitur yang tersedia.
  3. Pembayaran Biaya: Setelah pendaftaran, pemohon akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran biaya permohonan yang harus segera dilakukan melalui kanal-kanal yang tersedia.
  4. Wawancara di Kantor Imigrasi: Setelah pembayaran, pemohon datang untuk wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui aplikasi.

Hasil wawancara menentukan apakah permohonan paspor diterima atau ditolak. Jika diterima, pemohon dapat mengambil paspor dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Namun, jika ditolak, uang yang telah disetorkan sebagai PNBP tidak dapat dikembalikan. Ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga : Naturalisasi, Ini Syarat dan Tata Cara Permohonannya

Menghindari Penolakan Permohonan Paspor

Untuk menghindari penolakan permohonan paspor dan kehilangan biaya, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Baca Syarat dan Ketentuan: Saat membuka aplikasi M-Paspor untuk pertama kali, baca syarat dan ketentuan dengan teliti. Di bagian akhir biasanya ada ketentuan yang menyebutkan bahwa biaya tidak dapat dikembalikan jika terdapat kesalahan dari pihak pemohon.
  2. Alasan Penolakan Paspor: Pastikan Anda mengetahui alasan paspor dapat ditolak, antara lain:
  • Termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal).
  • Terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau ingin menjadi TKI ilegal.
  • Memberikan data atau keterangan palsu.
  • Hal lain yang dianggap oleh petugas akan digunakan untuk tujuan melawan hukum.

Jika Anda merasa belum paham mengenai permohonan paspor, Anda bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat atau Unit Layanan Terpadu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Verified by MonsterInsights