pengesahan, apostille

Bagi Anda yang sudah mengenal Apostille dan mungkin telah menggunakan aplikasi pengesahan dokumen yang disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, pasti sudah tahu bahwa pengesahan beberapa dokumen untuk keperluan di luar negeri tidak bisa hanya melalui Apostille atau satu aplikasi saja.

Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id Apostille adalah salah satu aplikasi yang melayani legalisasi atau pengesahan dokumen yang disediakan pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, kementerian lain juga memiliki aplikasi serupa dengan fungsi dan tujuan yang sama, yaitu menyederhanakan birokrasi dalam pengesahan dokumen.

Perlu diketahui bahwa dokumen dari Indonesia yang akan digunakan di luar negeri umumnya membutuhkan pengesahan atau legalisasi dari beberapa instansi. Aplikasi Apostille mengharuskan dokumen yang akan dilegalisasi terlebih dahulu mendapatkan stempel pengesahan dari instansi penerbit dokumen.

Baca juga : Apostille Legalisasi Online Dokumen Indonesia ke Luar Negeri

Sebagai contoh, untuk pengesahan ijazah yang akan digunakan untuk kuliah di luar negeri, dokumen tersebut harus dilegalisir terlebih dahulu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui https://piln.kemdikbud.go.id/ baru kemudian didaftarkan di Apostille. Selain itu, dokumen tersebut juga harus dilegalisasi kembali di Kementerian Luar Negeri melalui aplikasi Kemenlu.

Penting juga untuk diketahui bahwa negara tujuan bisa memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda agar dokumen diakui dan diterima, misalnya dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah. Beberapa negara bahkan memiliki daftar penerjemah tersumpah yang diakui, biasanya diposting di situs resmi kedutaan masing-masing negara.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Artikel Terkait:
Legalisasi Apostille: Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

Verified by MonsterInsights