Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id, Penerjemah Tersumpah adalah individu yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, surat resmi, dan dokumen lain yang memerlukan ketelitian dan keabsahan hukum.
Di Indonesia, penerjemah tersumpah diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat dan prosedur pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.
Baca juga : Apostille Legalisasi Online Dokumen Indonesia ke Luar Negeri
Penerjemah tersumpah bertanggung jawab untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya dengan menjaga keakuratan, kejelasan, dan kesetiaan terhadap isi dokumen asli. Mereka diangkat dan dilantik oleh menteri yang berwenang dan terdaftar di kementerian yang menangani urusan hukum dan hak asasi manusia atau dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti kewarganegaraan Indonesia, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta lulus ujian kualifikasi yang diadakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.
Mereka juga harus melampirkan dokumen administrasi seperti kartu identitas, sertifikat kelulusan ujian, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan kesehatan. Proses pengangkatan dan pelantikan penerjemah tersumpah diawasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pihak yang ditunjuk. Penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai aktivitas penerjemahan mereka kepada Kementerian.
Syarat Menjadi Seorang Penerjemah Tersumpah
Berikut sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi seorang penerjemah tersumpah antara lain :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berdomisili Republik di wilayah Negara Kesatuan Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- sehat jasmani dan rohani;
- telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Ada juga sejumlah persyaratan administrasi seperti :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
- asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
- keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
- surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.
Proses Pengangkatan dan Pelantikan
Terdapat beberapa langkah agar seseorang dapat diangkat sebagai Seorang penerjemah tersumpah antara lain :
- Melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan (Klik Tarif PNBP di SINI)
- Pemeriksaan permohonan maksimal 3 hari kerja dari tanggal permohonan diterima. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan diterima maka Menteri akan menetapkan melalui Surat Keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah (pada saat pengambilan salinan keputusan akan dikenai biaya PNBP);
- Pengambilan Sumpah atau Pelantikan dimana Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. Apabila tidak dilaksanakan maka Keputusan tersebut dapat dibatalkan.
Yang Penting untuk digaris bawahi adalah, Pengangkatan dan Pelantikan Penerjemah Tersumpah ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Direktur Jenderal AHU atau Kepala Kantor Wilayah (untuk Penerjemah tersumpah yang ada di daerah).
Secara keseluruhan, penerjemah tersumpah memainkan peran penting dalam memastikan keakuratan dan kelegalan dokumen yang diterjemahkan dalam kerangka hukum Indonesia. Nah, demikian tulisan kali ini.
Recent Comments