Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id Calon jemaah haji diwajibkan memiliki paspor. Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan paspor haji yang perlu diketahui:

Syarat Pengajuan Paspor Haji

Pada dasarnya, prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa. Persyaratan untuk penerbitan paspor baru meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP): asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tanpa dipotong.
  2. Kartu Keluarga: asli dan fotokopi 1 lembar.
  3. Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir: asli dan fotokopi 1 lembar.
  4. Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH).
  5. Bukti setoran haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): fotokopi.

Untuk penggantian paspor, persyaratannya adalah:

  1. Membawa paspor lama: asli dan fotokopi halaman depan sebanyak 1 lembar.
  2. Fotokopi SPPH dan BPIH.
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik: asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tanpa dipotong.

Ketentuan Paspor Haji

Ketentuan umum bagi calon jemaah haji adalah:

  1. Jenis Paspor: Calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman.
  2. Masa Berlaku Paspor: Paspor yang dimiliki harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan.
  3. Pengajuan Permohonan: Dapat dilakukan secara perorangan melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di Playstore) atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama.
  4. Nama di Paspor: Nama calon jemaah haji pada paspor minimal terdiri dari 3 kata. Jika kurang, maka ditambahkan nama ayah dan/atau nama kakek.

Perbedaan Paspor Haji dan Paspor Biasa

Secara prinsip, paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi adalah dokumen resmi negara yang sah dan berfungsi sebagai identitas diri warga negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Tidak ada perbedaan antara paspor biasa dan paspor untuk haji, namun jemaah haji harus memastikan masa berlaku paspor mereka cukup untuk perjalanan.

Baca juga : Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia Untuk Ke Luar Negeri

Biaya Pengurusan Paspor Haji

Biaya permohonan paspor haji sama dengan biaya permohonan paspor biasa. Berikut adalah rinciannya:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp. 350.000,-
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp. 650.000,- (dilengkapi chip elektronik).
  3. Paspor sehari jadi: Rp. 1.000.000,- ditambah biaya paspor reguler Rp. 350.000,- (Total Rp. 1.350.000,-).

Lokasi Pengurusan Paspor Haji

Pengurusan paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi terdekat. Kantor Imigrasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi.

Waktu Penerbitan Paspor Haji

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, proses penerbitan paspor biasa memakan waktu maksimal 4 hari kerja setelah pemeriksaan dokumen lengkap. Namun, beberapa faktor dapat mempengaruhi waktu penerbitan, seperti banyaknya antrean, masalah sistem, atau bencana alam.

Informasi Tambahan

Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai paspor atau paspor haji, Anda dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat atau loket layanan terpadu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di provinsi Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Verified by MonsterInsights