Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Adapun bentuk Desain Industri yang dapat dilindungi antara lain :

  • Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Desain Industri dapat didaftarkan perlindungannya baik secara perseorangan maupun kolektif.

Pentingnya Daftar Desain Industri

Pendaftaran desain industri sangat penting bagi pencipta produk yang memiliki nilai estetika atau tampilan unik.

Desain industri melindungi bentuk, garis, warna, pola, atau kombinasi visual yang membuat suatu produk menarik secara visual.

Berikut alasan mengapa mendaftarkan desain industri itu penting:

1. Perlindungan Hukum Eksklusif

  • Pemilik desain yang terdaftar memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, dan menjual desain tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya 10–15 tahun tergantung negara).

  • Ini mencegah pihak lain meniru atau mengeksploitasi desain tanpa izin.

2. Keunggulan Bisnis dan Daya Saing

  • Desain yang unik bisa menjadi pembeda utama di pasar yang kompetitif.

  • Pendaftaran memberi dasar hukum untuk menghentikan penjiplakan oleh pesaing.

3. Nilai Komersial dan Lisensi

  • Desain yang terdaftar bisa dijual atau dilisensikan, memberikan peluang pendapatan tambahan.

  • Dalam beberapa industri (misalnya, fashion, furnitur, atau otomotif), desain menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi.

4. Bukti Kepemilikan yang Sah

  • Sertifikat pendaftaran menjadi dokumen resmi yang membuktikan siapa pemilik desain dan tanggal penciptaannya.

5. Perlindungan Internasional

  • Melalui sistem internasional seperti Hague Agreement, desain yang sudah terdaftar di satu negara dapat dengan mudah didaftarkan di negara lain.

Visi Kami

Kami sangat memahami pentingnya perlindungan Paten sebagai salah satu hasil pemikiran intelektual anda. Misi kami adalah memastikan temuan anda dapat terlindungi sejak dini dan dipatenkan.

Misi Kami

Misi kami adalah memastikan paten anda terdaftar sesegera mungkin, mengurangi kemungkinan hambatan karena kurangnya berkas dan kelengkapan lainnya, serta memastikan hak paten anda terdaftar sesuai prosedur.

Jam kerja

Senin-Sabtu 

8 am – 4 pm

alamat

Head Office

Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

 

Branch Office Lombok

Jln. Sultan Hasanudin No. 73 Kelurahan Mayure, Kec. Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB

toplawyersindonesia

Newsletter

Verified by MonsterInsights