Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Ciptaan yang dapat dilindungi seperti :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi; dan
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pentingnya Daftar Hak Cipta
Dengan mendaftarkan Hak cipta anda, berarti juga melindungi hak atas royalti yang akan anda terima di kemudian hari. Itulah mengapa layanan konsultasi dan pendaftaran hak cipta ini kami hadirkan.
Ini dia sejumlah alasan mengapa daftar hak cipta sangat penting:
1. Perlindungan Hukum yang Kuat
-
Dengan mendaftarkan hak cipta, pencipta memiliki bukti hukum yang sah bahwa ia adalah pemilik karya tersebut.
-
Ini sangat berguna jika terjadi pelanggaran atau sengketa hukum.
2. Mencegah Klaim Pihak Lain
-
Mendaftarkan hak cipta bisa mencegah pihak lain mengklaim karya sebagai milik mereka.
3. Memudahkan Penegakan Hukum
-
Jika ada pelanggaran, proses hukum akan lebih mudah dan cepat karena ada bukti resmi kepemilikan.
4. Nilai Ekonomi dan Komersialisasi
-
Hak cipta bisa dijual, dilisensikan, atau dijadikan aset untuk mendapatkan royalti atau investasi.
-
Investor atau mitra bisnis biasanya lebih percaya pada karya yang hak ciptanya telah didaftarkan.
5. Meningkatkan Kredibilitas
-
Karya yang terdaftar memiliki legitimasi lebih tinggi di mata publik dan industri.
6. Perlindungan Internasional
-
Pendaftaran di negara asal bisa menjadi dasar perlindungan di negara lain, terutama jika negara tersebut termasuk dalam perjanjian internasional seperti Konvensi Bern.
Visi Kami
Kami sangat memahami pentingnya pencatatan hasil karya cipta sebagai salah satu hasil pemikiran intelektual anda. Misi kami adalah memastikan Hak Cipta anda terpublikasi dan tercatat sehingga memperoleh perlindungan sejak dini.
Misi Kami
Misi kami adalah menjembatani karya seni dan ciptaan anda agar dapat dipublikasikan melalui agregator ataupun label yang terpercaya. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa pencatatannya dapat dilakukan sesegera mungkin dengan prosedur yang benar dan tepat.
Jam kerja
Senin-SabtuÂ
8 am – 4 pm
alamat
Head Office
Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor
Branch Office Lombok
Jln. Sultan Hasanudin No. 73 Kelurahan Mayure, Kec. Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB

Recent Comments