Naturalisasi, Bagi warga negara asing (WNA) yang telah jatuh cinta pada Indonesia dan ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

naturalisasi

Apa Itu Naturalisasi?

Dilansir dari laman ntb.kemenkumham.go.id, Naturalisasi adalah proses atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan resmi. Proses ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga : Apostille Legalisasi Online Dokumen Indonesia ke Luar Negeri

Jenis-Jenis Naturalisasi

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, naturalisasi dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Naturalisasi Murni berdasarkan Pasal 8.
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan berdasarkan Pasal 19.
  3. Naturalisasi bagi Orang yang Telah Berjasa bagi Negara atau dengan Alasan Kepentingan Negara berdasarkan Pasal 20.
  4. Naturalisasi bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama 2 tahun dari 31 Mei 2022 – 31 Mei 2024).

Prosedur Pengajuan Permohonan Naturalisasi

  1. Naturalisasi Murni dan Anak Berkewarganegaraan Ganda: Pengajuan dilakukan oleh WNA melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
  2. Naturalisasi bagi Orang yang Telah Berjasa atau dengan Alasan Kepentingan Negara: Diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan, atau masyarakat kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  3. Naturalisasi Melalui Perkawinan: Diajukan secara online oleh WNA melalui laman Registrasi Pewarganegaraan.

Persyaratan Permohonan Naturalisasi di Indonesia

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia setidaknya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri, mencakup:
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat tempat tinggal
  • Kewarganegaraan pemohon
  • Nama lengkap suami atau istri
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri
  • Kewarganegaraan suami atau istri
  1. Melampirkan dokumen-dokumen berikut:
    • Fotokopi akte kelahiran pemohon yang disahkan
    • Fotokopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal yang disahkan
    • Fotokopi akte kelahiran dan KTP suami atau istri yang disahkan
    • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah yang disahkan
    • Surat keterangan dari kantor imigrasi mengenai tempat tinggal di Indonesia
    • Surat keterangan catatan kepolisian
    • Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon mengenai kehilangan kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    • Pernyataan tertulis kesetiaan kepada Indonesia
    • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Biaya Permohonan Naturalisasi

Biaya permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan yang telah diatur sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditentukan oleh ketentuan yang berlaku.

Jika ada informasi yang belum dipahami atau kesulitan dalam mengakses layanan pewarganegaraan, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat.

Verified by MonsterInsights