TOP LAWYERS INDONESIA
Contact Us
LAW FIRM “TOP & PARTNERS“ Advokat dan Legal Konsultan Hukum, berdiri dengan maksud untuk menyediakan layanan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Kami sangat menyadari kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi hukum dimasa sekarang dan masa yang akan datang. Berangkat dari hal ini, maka pengalaman dalam penanganan berbagai kasus hukum secara professional yang telah kami jalani merupakan langkah awal dalam membantu anda”
Konsultasikan permasalahan hukum anda bersama kami.
Law Firm. Advocat. Legal Consultants.
Melalui LAW FIRM “TOP & PARTNERS”, misi kami adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
Advokat
Orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
Jasa Hukum
Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
Justice.
Equality.
Trust.
Post & Artikel
Blog News Article
Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia Untuk Ke Luar Negeri
Apostille, layanan legalisasi online untuk dokumen dari Indonesia yang dapat digunakan di luar negeri, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing
Jangan Salah, Pengesahan Dokumen Tidak Cukup Hanya Dengan Apostille
Aplikasi Apostille mengharuskan dokumen yang akan dilegalisasi terlebih dahulu mendapatkan stempel pengesahan dari instansi penerbit dokumen.
Naturalisasi, Ini Syarat dan Tata Cara Permohonannya
Ingin Menjadi WNI? ini dia Syarat dan Prosedur Permohonan Naturalisasi Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin jadi WNI
Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya
Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya, Penerjemah tersumpah bertanggung jawab untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya

Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.
Founder
"Berangkat dari pengalaman, banyak hal-hal yang harus diperjuangkan"
Top Lawyers Indonesia.
Head Office
Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor
Branch Office
Jln. Sultan Hasanudin No. 73 Kelurahan Mayure, Kec. Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB