TOP LAWYERS INDONESIA
Contact Us
LAW FIRM “TOP & PARTNERS“ Advokat dan Legal Konsultan Hukum, berdiri dengan maksud untuk menyediakan layanan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Kami sangat menyadari kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi hukum dimasa sekarang dan masa yang akan datang. Berangkat dari hal ini, maka pengalaman dalam penanganan berbagai kasus hukum secara professional yang telah kami jalani merupakan langkah awal dalam membantu anda”
Konsultasikan permasalahan hukum anda bersama kami.
Law Firm. Advocat. Legal Consultants.
Melalui LAW FIRM “TOP & PARTNERS”, misi kami adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
Advokat
Orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
Jasa Hukum
Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
Justice.
Equality.
Trust.
Post & Artikel
Blog News Article
Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal?
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat secara komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional dll.
Tata Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis Melalui OBH Kemenkumham
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) adalah organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
Permohonan paspor ditolak, uang permohonan yang telah disetorkan hangus??
Permohonan paspor yang ditolak dengan konsekuensi biaya yang hangus umumnya terjadi pada mereka yang mengajukan melalui aplikasi M-Paspor.
Paspor Haji: Ketahui Syarat, Ketentuan dan Biayanya
syarat dan ketentuan pengajuan paspor haji WNI untuk bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.
Founder
"Berangkat dari pengalaman, banyak hal-hal yang harus diperjuangkan"
Top Lawyers Indonesia.
Head Office
Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor
Branch Office
Jln. Sultan Hasanudin No. 73 Kelurahan Mayure, Kec. Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB