Hukum Perdata

“Top & Partners” Law Firm

– Pendahuluan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Progress Report

Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa LAW FIRMTOP & PARTNERS”, Advokat dan Legal Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.

Peran Kami

W

Mengajukan Gugatan Perdata

W

Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);

W

Mengajukan Eksekusi

W

Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya

W

Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia

Ketentuan Biaya

Sebagai lembaga penyedia jasa pelayanan advokat dan konsultan hukum, kami memiliki peraturan dalam biaya yang akan dikeluarkan  oleh klien atas jasa yang telah kami berikan. Ketentuannya tertulis sebagai berikut :

KLIEN TETAP
  1. Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
  2. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
  3. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
  4. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.

Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:

  1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
  2. Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.

Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.

KLIEN TIDAK TETAP
  • KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :

    1. Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

    2.      Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

KLIEN YANG BERPERKARA / MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
  1. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
  2. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
  3. Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
  4. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran

Kasus Yang Telah Ditangani

Klien Yang Puas

Blog News Article

Dapat Surat Keberatan Ketika Daftar Merek? Jangan Panik, Ini Solusinya

Daftar Merek, Pernah mendapatkan surat oposisi atau keberatan dari Pihak lain terkait merek yang didaftarkan? Jangan panik, baca dulu beberapa tips berikut ini

Kenapa Akademisi Disebut Berperan Besar Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ternyata Peran Akademisi Besar juga Soal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Masyarakat, Mahasiswa yang KKN juga punya PR nih.

Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal?

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat secara komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional dll.

Tata Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis Melalui OBH Kemenkumham

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) adalah organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Permohonan paspor ditolak, uang permohonan yang telah disetorkan hangus??

Permohonan paspor yang ditolak dengan konsekuensi biaya yang hangus umumnya terjadi pada mereka yang mengajukan melalui aplikasi M-Paspor.

Paspor Haji: Ketahui Syarat, Ketentuan dan Biayanya

syarat dan ketentuan pengajuan paspor haji WNI untuk bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia Untuk Ke Luar Negeri

Apostille, layanan legalisasi online untuk dokumen dari Indonesia yang dapat digunakan di luar negeri, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing

Jangan Salah, Pengesahan Dokumen Tidak Cukup Hanya Dengan Apostille

Aplikasi Apostille mengharuskan dokumen yang akan dilegalisasi terlebih dahulu mendapatkan stempel pengesahan dari instansi penerbit dokumen.

Naturalisasi, Ini Syarat dan Tata Cara Permohonannya

Ingin Menjadi WNI? ini dia Syarat dan Prosedur Permohonan Naturalisasi Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin jadi WNI

Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya

Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya, Penerjemah tersumpah bertanggung jawab untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya

Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.

Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.

Founder

"Berangkat dari pengalaman, banyak hal-hal yang harus diperjuangkan"

Top Lawyers Indonesia.

Head Office

Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

Branch Office

Jln. Sultan Hasanudin Gang Jaya II, No. 5, Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB

Follow us

Flag Counter
Verified by MonsterInsights