Toplawyersindonesia.com. Urus Izin besuk tahanan itu mudah dan gratis loh. Assalamu’alaikum Sobat Bang Top dimana saja berada, semoga sehat selalu. Kali ini Bang Top akan menjelaskan beberapa cara mengurus surat izin besuk dari Kejaksaan maupun Pengadilan.
Siapa yang pernah mengalami Keluarga atau ada kerabat yang berada dalam tahanan karena suatu kasus? Belum tau cara mengurus Izin besuk Tahanan? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Source : Canva
Sebelum mengurus izin besuk tahanan atau mendapatkan surat izin besuk tahanan, pertama-tama anda harus tahu dulu status tahanan seseorang dan Institusi penahannya. Misalkan seseorang itu dalam proses di tahap kejaksaan maka Institusi penerbit surat izin besuk adalah Kejaksaan yang menahan, atau apabila sudah sampai pada tahap peradilan maka bisa melakukan pengurusan surat izin besuk pada Pengadilan yang bersangkutan.
Lalu bagaimana cara mengurus surat izin besuk tahanan ini?
Untuk pengurusan surat izin besuk di Kejaksaan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pemohon datang dan melapor ke PTSP Kejaksaan yang menahan (bisa dilihat di Kop surat penahanan yang biasanya di sampaikan ke pihak keluarga), selanjutnya pemohon biasanya akan diminta mengisi buku tamu yang disediakan
- Petugas PTSP mengarahkan pemohon ke bidang yang bersangkutan untuk di proseskan surat izin besuk tahanan
- Pemohon menyerahkan KTP dan Nama tahanan
- Pemohon biasanya akan diminta menunggu diruang tunggu yang disediakan sementara surat ijin diproses
- Pemohon mengambil/menerima surat izin besuk tahanan dan biasanya dijelaskan mekanismenya oleh petugas.
Selanjutnya, untuk pengurusan surat izin besuk di Pengadilan saat ini sudah lebih mudah dengan adanya aplikasi e-Berpadu yang merupakan aplikasi berbasis web yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung untuk mempermudah pengurusan permohonan Surat Izin besuk. Adapun tata cara permohonan izin besuk melalui aplikasi e-Berpadu ini antara lain :
- Pemohon dapat mengakses laman e-Berpadu Mahkamah Agung
- Isi semua kolom yang diminta kemudian klik simpan.
- Halaman akan langsung menampilkan barcode bukti tanda pendaftaran yang dapat di print out
- Pengadilan terkait akan melakukan proses validasi dan akan mengirimkan Notifikasi melalui nomor Whatsapp maupun email yang telah diinput tadi.
Nah, terakhir yang perlu dan penting untuk diketahui bahwa seluruh proses permohonan surat izin besuk ini tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk yang masih bingung atau ada yang ingin ditanyakan silahkan langsung saja klik Hubungi kami Toplawyers Indonesia, Insyaallah Bang Top jawab, gratis kok ga bayar.
Semoga Bermanfaat.
Recent Comments