Second Home Visa atau Visa Rumah kedua merupakan produk layanan baru dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Assalamu’alaikum sahabat Bang Top dimanapun berada, kali ini kita akan kasi informasi seputar produk layanan baru Keimigrasian, yaitu Visa Rumah kedua atau Second Home Visa. Jadi Apa Itu Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa, apa saja syarat dan ketentuannya, serta bagaimana tata cara mendapatkannya? langsung saja simak penjelasan di bawah ini ya.
Apa Itu second home visa?
Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu. Visa Rumah Kedua ini bertujuan untuk memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.
Apa Saja manfaatnya bagi pemegang second home visa?
Adapun Warga Negara Asing pemegang Visa Second Home atau visa rumah kedua dapat melakukan beberapa kegiatan antara lain :
1. Berinvestasi (menjadi Investor);
2. Wisatawan;
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan.
Selain itu, Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.
Apa saja syarat dan prosedurnya?
Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
4. Daftar riwayat hidup
Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:
a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.*
Catatan:
*Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.
Bagaimana tata cara pengajuannya?
Untuk pengajuan visa rumah kedua atau second home visa dapat dilakukan oleh penjamin atau WNA langsung melalui melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Permohonan dan Persetujuan Visa Online atau melalui https://molina.imigrasi.go.id/.
Biasanya Proses permohonan Visa Rumah Kedua diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Prosedur pengajuan bagi Investor?
Khusus bagi para investor yang ingin berinvestasi atau menanamkan Modal (PMA) ada baiknya mengurus terlebih dahulu status Investornya ke BKPM untuk mendaftarkan rekomendasi dari BKPM, yang nantinya surat rekomendasi ini akan diserahkan ke Imigrasi untuk pengajuan visa Rumah kedua atau second home visa nya.
Lebih lanjut Imigrasi akan memberikan ijin tinggal berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh BKPM.
Berapa Biaya atau PNBP yang harus dibayar?
Biaya permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa adalah sebesar Rp 21.000.000,- per orang.
Apa Dasar Hukum Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa hanya memberikan masa tinggal lebih lama yaitu 5 sampai 10 tahun. Berkaitan dengan Investasi atau investor yang ingin berinvestasi maka statusnya hanya direksi dan bukan bekerja. Sementara untuk TKA (Tenaga Kerja Asing) harus tetap mengurus visa Kerja. Begitu juga dengan Keluarganya sebagai pengikut Visa Rumah Kedua, tidak diperbolehkan bekerja tanpa memiliki Visa Kerja.
Untuk Buku Panduan atau Pedoman Pengajuan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa dapat di download DI SINI. Dan bagi sahabat bang Top yang ingin konsultasi hukum dan tanya-tanya bisa langsung hubungi kita kok, sebisa mungkin dijawab.
Sekian dulu pembahasan kita kali ini, semoga bermanfaat.
Terkait :
Recent Comments