Toplawyersindonesia. Anak merupakan karunia dan anugerah dari Tuhan yang semestinya di impikan hampir semua pasangan yang telah menjalani pernikahan. Namun tidak semua orang beruntung diberikan keturunan sesuai dengan waktu yang diinginkan. Bahkan ada beberapa dari pasangan di luar sana yang memang sudah di vonis tidak bisa mempunyai keturunan.

Tentu saja Adopsi merupakan salah satu opsi yang kerap menjadi pilihan untuk dipertimbangkan, namun sebelum melangkah untuk melakukan prosedur adopsi, ada baiknya sahabat Topers mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan prosedur adopsi di Indonesia. Langsung saja Berikut bang Top uraikan bagaimana Prosedur yang harus dilewati agar bisa mengangkat Anak berdasarkan Hukum.

Anak adopsi atau yang juga dikenal sebagai anak angkat dapat kita jumpai definisinya dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007 yang berbunyi:

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”.

Nah berikut ini syarat yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan adopsi :

  1. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak
  2. Fotocopy KTP kedua orang tua anak kandung (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  3. Fotocopy KTP Pemohon I dan Pemohon II (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  4. Fotocopy Buku Nikah orang tua anak (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  5. Fotocopy Buku Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  6. Fotocopy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran Anak (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  8. Surat Keterangan/Pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus pengangkatan anak
  9. CD Softcopy Surat permohonan (1 buah)

Nah setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus mendaftarkan permohonannya ke Pengadilan Negeri setempat dengan membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan. Selanjutnya para pihak akan melalui persidangan dimana apabila Hakim memutuskan bahwa prosedur adopsi ini lengkap, maka akan diterbitkan Surat Penetapan PN yang berbunyi “Menetapkan memberikan hak untuk mengangkat anak berdasarkan persayaratan yg sudah di penuhi”.

Penting untuk dipahami bahwa adopsi legal atau sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, terlebih bagi status si anak ini nantinya. Jadi jangan asal angkat anak ya.

Untuk Sobat Topers yang masih ingin diskusi atau belum jelas terkait prosedur adopsi, bisa tuliskan pertanyaan di mkolom komentar atau hubungi kami. Sebisa mungkin Bang Top akan menjawab. Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga bermanfaat.

Verified by MonsterInsights