Kenapa Jasa Pengacara bisa sangat mahal? Mari kenali profesi Pengacara lebih jauh, apa saja perannya dan ketahui dulu bagaimana perjuangan dalam melakukan pekerjaannya

Menjadi seorang pengacara itu tidak mudah, meskipun bisa dikatakan bahwa tidak ada yang instan untuk semua profesi. Secara, mie instan saja buka bungkus, rebus dulu, campur baru bisa dimakan.

Begitu juga dengan profesi pengacara yang notabene memang kerjanya mendampingi dan membantu klien (mereka yang berhadapan dengan hukum), entah itu dalam kondisi si klien benar atau di posisi bersalah.

Banyak yang beranggapan pengacara adalah profesi yang tak punya hati, yang salah dibelain hanya demi uang atau mungkin yang benar pun harus membayar mahal untuk jasa mereka.

Wajar sih, profesi pengacara memang bukanlah sesuatu yang bagi sebagian besar masyarakat dengan mudah bisa diakses, cenderung takut malah. Jadi disini Bang Top mau cerita bagaimana suka dukanya menjadi pengacara dari awal merintis di Tahun 2013.

Pendidikan Seorang Pengacara

Menjadi seorang pengacara itu wajib Sarjana Hukum atau SH, belajarnya 4 tahun sampai wisuda, setelah itu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama kurang lebih 2 bulan, kemudian harus ikut magang di kantor pengacara selama 2 tahun.

Selama magang jangan tanya bayaran ya, karena kebanyakan jasa calon pengacara saat magang semuanya dipakai gratis. Ada sih beberapa yang memberi insentif kepada para pemagang ini, tapi ya sekedarnya saja. Namanya juga menuntut ilmu, ga ada yang gratis dan enak-enak saja.

Setelah itu barulah mendaftar untuk Ikut Ujian Profesi Advokat (UPA). Noted: semua harus bayar-bayar ya kecuali magang tadi. Ujian Profesi Advokat kalo lulus baru bisa dikukuhkan (waktu pengukuhan pun harus nunggu-nunggu kepastian kapan jadwalnya), tapi kalau tidak lulus sekali test, ya ngulang lagi test berikutnya (bayarrrr lagi).

Sudah di kukuhkan, jadi pengacara yang siap tempur. Jadi Belajarnya cukup? Belumm, karena menjadi seorang pengacara itu belajarnya seumur hidup. Kenapa? Seorang advokat/pengacara atau lawyer itu harus mempelajari ilmu hukum yang sangat luas, delik-delik tertentu yang cukup njelimet, dan perkembangan hukum yang akan terjadi di masa-masa selanjutnya.

Selain itu harus belajar banyak hal di luar hukum itu sendiri, mengenai prosedur di berbagai bidang, tau kenapa? Karena celah hukum untuk membantu seorang klien itu tergantung seberapa luas wawasan seorang pengacara, harus belajar berbagai ilmu di luar ilmu hukum. Tidak sembarangan mengambil strategi, salah ambil langkah hukum malah bisa jadi bumerang untuk klien itu sendiri.

Hal inilah yang menjadi faktor-faktor penyebab juga kenapa jasa pengacara bisa mahal.

Apa Saja tugas dan fungsinya?

Dalam bayangan kebanyakan orang, pengacara itu kerjanya mondar-mandir aja. Nih ya Bang Top kasi gambaran sedikit tentang tugas dan fungsi pengacara :

  1. Konsultasi dengan Klien:
    • Mendengarkan dengan cermat permasalahan hukum yang dihadapi klien.
    • Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien.
  2. Penelitian Hukum:
    • Melakukan penelitian hukum untuk memahami isu hukum yang berkaitan dengan kasus klien.
    • Menganalisis kasus-kasus preseden yang relevan.
    • Menilai kekuatan dan kelemahan argumen hukum.
  3. Pengajuan dan Persiapan Dokumen Hukum:
    • Menyiapkan dokumen hukum, seperti gugatan, kontrak, pernyataan pembelaan, dan lainnya.
    • Mengajukan dokumen-dokumen hukum ke pengadilan atau instansi terkait.
  4. Negosiasi:
    • Berpartisipasi dalam proses negosiasi untuk mencapai penyelesaian damai jika memungkinkan.
    • Mewakili klien dalam perundingan hukum.
  5. Pendampingan di Pengadilan:
    • Mewakili klien di pengadilan.
    • Memberikan argumen hukum untuk mendukung posisi klien.
    • Menyusun dan menyampaikan bukti-bukti hukum.
  6. Pemecahan Sengketa:
    • Mencari solusi alternatif untuk penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase.
    • Membimbing klien dalam proses penyelesaian di luar pengadilan.
  7. Pemberian Nasihat Hukum:
    • Memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai langkah-langkah yang harus diambil.
    • Menginformasikan klien mengenai kemungkinan hasil dari tindakan hukum tertentu.
  8. Etika Profesional:
    • Menjaga etika profesional dan kerahasiaan informasi klien.
    • Memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan kode etik profesi pengacara.
  9. Pemeliharaan Pengetahuan Hukum:
    • Terus memperbarui pengetahuan hukum dengan mengikuti perkembangan hukum dan peraturan baru.
  10. Pelatihan Klien:
    • Memberikan pemahaman kepada klien mengenai proses hukum yang terlibat.
    • Mendukung klien agar dapat membuat keputusan yang informasional dan sesuai dengan hukum.

Ceritain sedikit tentang perjuangan ketika handle kasus, pastinya pertama-tama mendengarkan dulu cerita klien, baru setelah itu mengumpulkan data dukung dari ceritanya, setelah itu meneliti dan menganalisa sinkronisasi antara cerita kasus dan data dukungnya, belum lagi terkadang untuk kasus sengketa tanah atau perusahaan harus turun lapangan secara langsung.

Semua butuh transport ya, belum lagi kalo di kota-kota besar dengan kemacetan yang parah, maka uang transport dan uang makan di jalan harus dihitung, belum lagi kalau bawa asisten maka harus bayarin juga dong. Itulah sebabnya saat sudah deal harga dengan calon klien, pengacara itu wajib minta pembayaran di depan sekian persen untuk operasionalnya dia nih.

Setelah itu penyusunan laporan dan penyiapan berkas-berkas yang diperlukan untuk dibawa ke kepolisian atau persidangan. Pengacara juga harus mampu mengantisipasi langkah-langkah dari lawannya, artinya kalaupun misalnya dalam perkara si klien ini ada celah hukum yang bisa merugikan, maka pengacara harus sudah one step ahead (satu langkah di depan).

Namanya masukin laporan di kepolisian ga bisa mondar-mandir sekali dua kali, nelponin sana sini untuk koordinasi supaya efektif (bayar-bayar tagihan telpon, internet, listrik, parkir dll) dalam sehari masih kecil, mondar-mandirnya berkali-kali, berhari-hari, dari pagi sampe malam sampai pagi lagi kalau di kejar deadline kasus, belum lagi gaji karyawan yang harus dibayar on time.

Eh satu lagi, pengacara harus menguasai bahkan ilmu psikologi karena akan berhadapan dengan karakter klien yang berbeda-beda, jika tidak paham cara menghadapi tiap-tiap klien, bisa jadi pengacara yang gila atau kliennya masuk RSJ, hehehehe. Harus siap ditelpon kapan saja oleh klien, Harus siap secara mental dan fisik ketika menangani kasus apalagi sebelum maju ke ruang sidang, karena itu bukan acara offline, melainkan realtime di depan Hakim.

Kenapa Jasa Pengacara mahal?

Apa yang paling mahal dari seorang pengacara? Jawabannya adalah Strategi, iyaps inilah yang paling mahal, karena keberhasilan seorang pengacara adalah ketika strategi dalam pengambilan langkah hukum ini menguntungkan bagi si klien. Strategi itu mahal karena itu adalah hasil pembelajaran seumur hidup yang dipakai, otak yang di peras tak perduli mau siang ataupun malam.

Selebihnya adalah nama besar hasil dari komitmen dan kerja keras yang telah dilakoni.

Sudah ada bayangan belum? …………. sampai di sini dulu ya, sampai jumpa di tulisan selanjutnya tentang Bagaimana Pengacara Bekerja.

Untuk sahabat Bang Top dimanapun berada, jangan sungkan untuk comment atau request tulisan, bahkan hubungi kami untuk konsultasi hukum jika kalian memang butuh, gratis kok.
Salam Top Lawyers Indonesia, Assalamu’alaikum.

Verified by MonsterInsights