Assalamu’alaikum rekan-rekan Ngetop dimanapun berada.

Hai Topers, sudah tidak asing lagi dong dengan yang namanya sengketa tanah? Yap pastinya rekan-rekan semua sudah pernah dengar istilah sengketa tanah, tapi pastinya banyak juga dari Topers semua yang sebenarnya belum paham apa sih sebenarnya sengketa tanah itu atau seperti apa sih gambarannya?

Sengketa tanah pada prinsipnya timbul tidak hanya antar individu tetapi juga antar kelompok. Bagaimana langkah menyelesaikan sengketa tanah? Baca uraian lengkapnya yuk.

Apa itu sengketa tanah?

Sebenarnya ada beberapa kategori daripada sengketa tanah itu sendiri antara lain :

  1. Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  2. Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  3. Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Adapun permasalahan sengketa tanah juga dibagi menjadi golongan atau klasifikasi antara lain :

  1. Kasus Berat merupakan Kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
  2. Kasus Sedang merupakan Kasus antarpihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
  3. Kasus Ringan merupakan Kasus Pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk Penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

Nah, Dasar Hukum mengenai Sengketa Tanah ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Bagaimana langkah langkah penyelesaian sengketa tanah?

Dikutip dari laman bpn.go.id Inilah langkah-langkah penyelesaian yang bisa dilakukan jika anda mengalami kasus sengketa tanah sebagai berikut:

Datang ke loket Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan melalui loket pengaduan pada Kantor Badan Pertanahan terdekat
  2. Mendaftarkan pengaduan yang ingin disampaikan.
  3. Meminta Informasi kepada petugas Loket sesuai dengan kewenangannya.

Terkait permintaan informasi itu sendiri, informasi yang akan didapatkan sesuai dengan kategori yang telah ditentukan sebagai berikut :

  • Informasi rahasia: Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
  • Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang membutuhkan

Nantinya berdasarkan pengaduan yang telah terdaftar ini, petugas akan melakukan sejumlah Langkah-langkah seperti :

Pengkajian Kasus dengan tujuan antara lain :

  • Untuk mengetahui faktor penyebab.
  • Menganalisis data yang ada.
  • Penyusunan rekomendasi penyelesaian kasus.

Penanganan Kasus yang meliputi :

  • Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
  • Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
  • Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
  • Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
  • Untuk kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, akan dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis
  • Penyelesaian Kasus  dengan 2 jalur yaitu :
  • Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
  • Penyelesaian melalui proses mediasi

Sudah ada gambaran? Yups, selanjutnya ada beberapa tips buat Topers yang dapat digunakan sebagai Langkah preventif untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, terutama bagi anda yang hendak membeli property berupa tanah atau lahan. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:

a. Cari tahu asal usul status tanah

Harap periksa kondisi properti yang hendak Anda beli. Apakah benar tanah tersebut milik penjual yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Girik.

b. Periksa validitas sertifikat

Jika penjual benar-benar memiliki sertifikat atau girik atas lahan tersebut, validitas dokumen tersebut dan harus diverifikasi. Untuk melakukan ini, anda dapat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi keaslian dokumen Anda dan menyatakan bahwa tidak ada sengketa tanah.

c. Memastikan kredibilitas penjual

selanjutnya pastikan kredibilitas penjual. Jika penjualnya adalah pengembang, periksa rekam jejak perusahaan pengembang tersebut.

Jika pengembang adalah perusahaan terbuka (PT) , rekam jejaknya didokumentasikan dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Jika penjualnya perorangan, Anda bisa bertanya kepada tetangga dekat atau pengurus  RT/RW.

Perlu Topers ketahui bahwa Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah dan sulitnya penyelesaian sengketa antara lain :

  1. Selain minimnya pengetahuan hukum pertanahan dari masyarakat terkait prosedur kepemilikan tanah atau lahan, mereka yang terlibat dalam sektor pertanahan juga lemah akan  dasar-dasar hukum  yang mengatur pertanahan itu sendiri, tentunya hal ini akan semakin memperburuk keadaan.
  2. Indonesia memiliki kekhasan hukum yang tidak menguntungkan dan pada akhirnya menimbulkan sengketa tanah. Pertama, sistem sertifikasi di Indonesia bersifat formalitas.
  3. Sistem peradilannya sudah lama dan mahal. Bahkan, tidak jarang biaya penyiapan sidang pengadilan melebihi nilai materi pokoknya. Pihak tanpa uang tidak dapat membayar biaya proses dan harus merelakan lahannya dikendalikan pihak lain.

Nah, demikian sedikit pembahasan yang dapat admin tuliskan kali ini terkait sengketa tanah. Untuk Topers yang masih ingin tanya-tanya atau konsultasi online, bisa langsung hubungi kami ya. Semoga bermanfaat.

Verified by MonsterInsights