Assalamualaikum rekan-rekan Ngetop di manapun berada.

Kali ini admin ingin membahas sedikit tentang perbedaan Perdata dan Pidana. Selama ini anda pasti sudah tidak asing lagi dengan dua kata ini yang sudah terkenal dalam sistem hukum di Indonesia. Langsung saja simak penjelasan singkat berikut ini

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (bahasa Belanda: Strafrecht) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Dalam Hukum Pidana sendiri ada sejumlah Asas yang menjadi dasar penerapannya antara lain

1. Asas Legalitas

Asas legalitas  (the principle of legality) atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Yang artinya tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya terlebih dahulu.

  • Untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak tidak boleh dalam hukum pidana mengunakan analogi.
  • Untuk hukum pidana itu sendiri tidak boleh berlaku surut.
  • Asas Teritorial

Asas yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia  karena dengan asas ini siapapun yang berbuat tindak pidna di wilayah Indonesia dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa memandang kewarganegaranya , seperti bunyi pasal 2 KUHP:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia

2. Asas Nasional Aktif (asas personalitas)

Asas yang biasa di artikan bahwa setiap warga Indonesia yang melakukan perbuatan tindak pidana , baik didalam negeri maupun diluar negeri dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku di Indoneisa , sesuai bunyi pasal 5 KUHP

3. Asas Nasional Pasif (asas perlindungan)

Menurut asas ini bagi kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh setiap warga negara atau warga nergara asing dengan tidak mempersoalkan asal kewarganegarannya , dalam aturannya dapat kita dapat ditemukan di pasal 4 dan pasal 8 KUHP.

4. Asas Universal (asas persamaan)

Asas yang berkaitan dengan hukum internasional , dimana pelaku tindak pidana dikenakan dengan hukum yang berlaku wilayah atau tempat ia singgah. Dengan perbuatan dimana semua negara sepakat bahwa perbuatan itu adalah tindak pidana.

Secara umum hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

  1. Asas Kosensualisme

Asas ini adalah dimana para pihak mengadakan suatu perjanjian harus dengan kesepakatan di setiap isi dan hal hal pokok dalam perjanjian tersebut.

Dalam pasal 1320 KUH Perdata di atur agar terjadi perjanjian yang sah ada 4 unsur yang harus dipenuhi.

  • Kesepakatan para pihak
  • Cakap untuk membuat perjanjian
  • Mengenai suatu hal tertentu
  • Sebab yang halal
  • Asas Kebebasan Berkontrak

Asas yang biasa di sebut juga freedom of contract atau beginsel der contracts vrijheid  adalah bahwa semua perjanjian  yang di buat sesuai dengan kesepakatan para pihak dan berlaku bagi mereka yang membuatnya , dan tidak dapat di Tarik kembali kecuali dengan kespakatan keduanya .

2. Asas pacta Sunt Servanda

Asas yang mempunyai arti janji itu harus ditepati , perjanian yang kedua belah pihak buat adalah undang-undang bagi para pembuatnya.

3. Asas Batal Demi Hukum

Artinya dari asas ini adalah suatu perjanjian yang telah di sepakati itu batal apabila tidak dapat memenuhi syarat syarat objektifnya.

4. Asas Itikad Baik

Adalah asas yang menerangkan bahwa suatu perjanjian yang dibuat harus dilaksanakan dengan mengindahkan segala norma dan kesusilaan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Nah, dari uraian di atas rekan-rekan ngetop sudah punya sedikit gambaran tentang dua jenis hukum di nasional Indonesia. Tapi untuk lebih simpelnya, akan saya tuliskan dalam bentuk kesimpulan yang lebih padat seperti di bawah ini.

Untuk membantu Anda memahami perbedaan antara hukum perdata dan pidana, kesimpulan berikut akan menjelaskan esensi perbedaan antara hukum pidana dan perdata.

Pada prinsipnya hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, sebagaimana diatur misalnya dalam KUHP. Hukum pidana memiliki (umumnya) dampak langsung pada masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, ketika kejahatan dilakukan, itu bertentangan dengan keamanan, kedamaian, kemakmuran, dan ketertiban umum masyarakat. Hukum pidana sendiri kemudian bertindak sebagai upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan perkara tersebut. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran aturan, ada tindakan wajib yang menghukum pelanggar.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri merupakan hukum privat yang ditujukan untuk mengatur hubungan antar individu. Dengan kata lain, ini berfokus pada kepentingan pribadi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa akibat ketentuan hukum perdata KUH Perdata hanya secara langsung mempengaruhi pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak secara langsung mempengaruhi kepentingan umum.

Sekian dulu ya share ilmu kali ini, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semua, khususnya yang memang masih awam tentang hukum perdata dan pidana. Jika ada hal-hal yang ingin di tanyakan terkait dengan tulisan kali ini, silahkan langsung chat kontak yang ada di header ya. Konsultasi Hukum Gratis, chat bang Top yuk!

Verified by MonsterInsights