Organisasi Bantuan Hukum (OBH): Layanan Bantuan Hukum Gratis

Apa itu OBH?

Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id Organisasi Bantuan Hukum (OBH) adalah organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Program bantuan hukum ini dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bekerja sama dengan lembaga atau organisasi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi akreditasi di setiap provinsi di Indonesia.

Tujuan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Layanan ini disediakan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh bantuan hukum, baik dalam proses pengadilan maupun pendampingan selama proses penyidikan.

Biaya Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang diberikan oleh OBH atau Pemberi Bantuan Hukum tersedia secara gratis tanpa biaya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?

Bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi individu yang masuk kategori miskin atau tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Baca juga : Naturalisasi, Ini Syarat dan Tata Cara Permohonannya

Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis

  1. Fotokopi atau scan KTP/KK.
  2. Scan Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu.
  3. Kronologi kasus atau permasalahan.

Informasi Tambahan

Untuk daftar Organisasi Bantuan Hukum Gratis yang tersedia dan telah lulus verifikasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Tahun 2022, dapat diunduh DI SINI.

Artikel Terkait

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Daftar Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kemenkumham.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Verified by MonsterInsights