Dilansir dari ntb.kemenkumham.go.id Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat secara komunal, yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Berikut adalah penjelasannya:
- Ekspresi Budaya Tradisional
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. - Potensi Indikasi Geografis
Potensi Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya), memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk tersebut, sehingga memiliki potensi untuk dilindungi dengan Indikasi Geografis. - Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional, yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. - Sumber Daya Genetik
Sumber Daya Genetik adalah tanaman, hewan, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang memiliki nilai nyata atau potensial.
Baca juga : Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya
Kenapa Harus Daftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)?
Pendaftaran KIK dimaksudkan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh setiap daerah di Indonesia. Pendaftaran ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menekan risiko eksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.
Persyaratan Daftar KIK
Persyaratan administratif untuk permohonan pencatatan KIK meliputi:
- Formulir permohonan pencatatan.
- Deskripsi.
- Data dukung: Link video, dokumentasi, proses/teknik pembuatan atau keahlian.
- Pernyataan tertulis dukungan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, perkumpulan masyarakat adat, atau paguyuban.
Pendaftaran KIK Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022
Biaya Daftar KIK
Pendaftaran untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak dikenakan biaya atau gratis.
Recent Comments